"PEMBUKAAN"
Bahwa Sesungguhnya Perselingkuhan itu ialah HAK para "SUAMI", oleh sebab itu maka penjagaan ketat oleh para "ISTERI" harus "DIHAPUSKAN ", karena tidak sesuai dengan perkembangan "ZAMAN". Kemudian dari pada itu, untuk perselingkuhan yang "TULUS & SUCI", harus ditingkatkan sampai ke jenjang "PERNIKAHAN". Dan jika para "ISTRI" tidak "SETUJU" maka dibenarkan untuk "KAWIN SIRI" secara sembunyi, merdeka!!